Macam Macam Air - Madzhab Syafi'i |
Bismillah . .
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun.
Penjelasan :
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa bersuci itu bisa dilakukan dengan setiap air yang keluar dari bumi dan turun dari langit. Dasar bolehnya bersuci dengan air ini adalah. Firman Allah SWT,
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikanmu dengan hujan itu. (Al-Anfal [8]: 11)
Hadits riwayat Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, kami pernah berlayar di lautan dan membawa sedikit air. Jika berwudhu dengannya, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?" Rasulullah bersabda,
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam hadits yang lima). Trimidzi berkata, "Derajat hadits ini hasan shahih."
Halal bangkai artinya adalah boleh dimakan binatang yang mati di dalamnya, seperti ikan dan selainnya, tanpa harus disembelih secara syar'i.
Kemudian, kedudukan air itu dibagi menjadi empat :
1. Air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci. Air ini disebut juga air muthlaq.
2. Air suci dan menyucikan yang makruh, yaitu air musyammas.
3. Air suci namun tidak menyucikan yaitu air musta'mal dan air berubah karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya.
4. Air najis, yaitu air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah, atau mencapai dua qullah namun berubah. Ukuran dua qullah air kira-kira berjumlah lima ratus liter Baghdad berdasarkan pendapat paling benar.
Lanjutan Penjelasan Kedudukan Air
Penulis : Sofian Slamet Utomo
Sumber : Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi'i Penjelasan Matan Abu Syuja'. Karya DR. Musthafa Dib Al-Bugha.
ConversionConversion EmoticonEmoticon