Penyamakan Kulit Bangkai Madzhab Syafi'i |
Bismillah . .
Pada dasarnya tulang dan kulit bangkai adalah najis kecuali mayat
manusia serta hewan laut. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan cara
disamak, terkecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari
keduanya. Dalil sucinya kulit setelah disamak didasarkan pada sebuah Hadits.
Dari Abdullah bin Abbas RA, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW
bersabda,
إذا دُبِغَ الإهَابُ فقَدْ طهو
“Jika kulit disamak, maka ia menjadi suci.” (HR. Muslim : 366)
Disamak artinya dihilangkan bagian lembabnya yang akan merusak
keawetannya. Yaitu, jika setelah kulit direndam di dalam air, maka bau busuknya
tidak akan kembali.
Kulit bangkai anjing dan babi tidak menjadi suci meski disamak
karena keduanya najis ketika masih hidup sehingga ketidaksuciannya setelah mati
adalah lebih utama.
Dalil najisnya tulang dan bulu bangkai ialah firman Allah SWT.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ
“Diharamkan bangkai bagi kalian.” (Al-Ma’idah : 3)
Bangkai adalah semua hewan yang mati bukan dengan penyembelihan
secara syar’i. Oleh karena itu, termasuk juga bangkai binatang yang tidak boleh
dimakan dagingnya jika disembelih, seperti keledai, dan binatang yang boleh
dimakan tetapi tidak terpenuhi syarat-syaratnya, seperti sembelihan orang yang
murtad.
Keharaman bangkai adalah tanda kenajisannya, itu dikarenakan jika
suatu hal yang tidak ada bahayanya dan kemuliaannya diharamkan, maka itu tanda
kenajisannya. Kenajisan diikuti oleh
kenajisan bagian-bagiannya.
Sedangkan manusia tidaklah najis. Hal ini didasarkan pada firman
Allah SWT,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي
آدَمَ
“Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak Adam.” (Al-Isra’ :
70)
Ini kontradiksi dengan pendapat yang mengatakan kenajisannya
setelah kematiannya. Diharamkan memakan dagingnya adalah karena kemuliannya.
Sedangkan bangkai hewan laut adalah halal dan tidak najis. Ini berdasarkan
Hadits Rasulullah SAW,
هُوَ
الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam hadits yang
lima)
Wallahu A’lam Bishowab.
Penulis : Sofian Slamet Utomo
Rujukan : Fikih
Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi'i Penjelasan Matan Abu
Syuja'. Karya DR. Musthafa Dib Al-Bugha.
ConversionConversion EmoticonEmoticon