Penyamakan Kulit Bangkai - Madzhab Syafi'i

Penyamakan Kulit Bangkai Madzhab Syafi'i
Penyamakan Kulit Bangkai Madzhab Syafi'i

 
Bismillah . .

Pada dasarnya tulang dan kulit bangkai adalah najis kecuali mayat manusia serta hewan laut. Kulit bangkai binatang bisa menjadi suci dengan cara disamak, terkecuali kulit anjing dan babi serta benda-benda yang bersumber dari keduanya. Dalil sucinya kulit setelah disamak didasarkan pada sebuah Hadits.

Dari Abdullah bin Abbas RA, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda,

إذا دُبِغَ الإهَابُ فقَدْ طهو

“Jika kulit disamak, maka ia menjadi suci.” (HR. Muslim : 366)

Disamak artinya dihilangkan bagian lembabnya yang akan merusak keawetannya. Yaitu, jika setelah kulit direndam di dalam air, maka bau busuknya tidak akan kembali.

Kulit bangkai anjing dan babi tidak menjadi suci meski disamak karena keduanya najis ketika masih hidup sehingga ketidaksuciannya setelah mati adalah lebih utama.

Dalil najisnya tulang dan bulu bangkai ialah firman Allah SWT.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

“Diharamkan bangkai bagi kalian.” (Al-Ma’idah : 3)

Bangkai adalah semua hewan yang mati bukan dengan penyembelihan secara syar’i. Oleh karena itu, termasuk juga bangkai binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya jika disembelih, seperti keledai, dan binatang yang boleh dimakan tetapi tidak terpenuhi syarat-syaratnya, seperti sembelihan orang yang murtad.

Keharaman bangkai adalah tanda kenajisannya, itu dikarenakan jika suatu hal yang tidak ada bahayanya dan kemuliaannya diharamkan, maka itu tanda kenajisannya.  Kenajisan diikuti oleh kenajisan bagian-bagiannya.

Sedangkan manusia tidaklah najis. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak Adam.” (Al-Isra’ : 70)

Ini kontradiksi dengan pendapat yang mengatakan kenajisannya setelah kematiannya. Diharamkan memakan dagingnya adalah karena kemuliannya.

Sedangkan bangkai hewan laut adalah halal dan tidak najis. Ini berdasarkan Hadits Rasulullah SAW,

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Imam hadits yang lima)

Wallahu A’lam Bishowab.

Penulis : Sofian Slamet Utomo

Rujukan : Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi'i Penjelasan Matan Abu Syuja'. Karya DR. Musthafa Dib Al-Bugha.


Previous
Next Post »